Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis pil double L di sebuah rumah yang terletak di Desa Mojoranu Kecamatan Sooko, Sabtu (29/05). Sebanyak 460 butir pil Double L diamankan dari seorang pemuda bernama Feriyanto (33).
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 3 buah plastik klip yang masing-masing berisi 50 butir pil Double L, 8 buah plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil Double L, 4 buah plastik klip yang masing-masing berisi 20 butir pil Double L. Semuanya dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya.
“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A asal Kecamatan Puri yang saat ini masih dalam pengejaran petugas karena buron,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal terjerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku terancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.