Mojokerto- Dalam upapaya penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan berkuku belah, Polsek Jatirejo Polres Mojokerto memerintahkan jajaran Bhabinkamtibmas untuk bersinergi dengan pemerintah desa untuk membentuk Posko pengaduan penyakit mulut dan kuku. Tujuannya tak lain adalah upaya mempercepat menjaring informasi dan penanganan terhadap kasus PMK di desa-desa binaan.
Posko yang telah terbentuk adalah di desa Sumengko, hari Selasa 31 Mei 2022 Bhabinkamtibmas desa Sumebgko bersama pemerintah desa telah membuat Posko untuk kasus PMK yang bertempat di kantor pemerintahan desa Sumengko.