Polres Mojokerto – Sirpropam Polres Mojokerto laksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran disiplin Polri yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Mojokerto bertempat di ruang Sentra Pengaduan Sipropam Polres Mojokerto serta diikuti oleh perwakilan dari Bag Sumber Daya Manusian, Seksi Pengawas, dan Seksi hukum Polres Mojokerto, dengan dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Mojokerto Iptu Pamto Hadi Saputra, S.H. (23/06/2022).
Dalam gelar perkara tersebut, Kasipropam menyampaikan perkara personel Polres Mojokerto yang melakukan pelanggaran disiplin perlu dilakukan tindakan disiplin ataupun sidang disiplin sehingga selaku penyidik/Akreditor meminta saran dan pendapat pimpinan serta peserta gelar untuk memberikan masukkan dan saran sebagai petunjuk untuk dapat mengambil langkah – langkah lebih lanjut.
Sesuai dengan Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelesaian Perdamaian Pada Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri bahwa dalam gelar perkara tersebut Sipropam Polres Mojokerto sudah melakukan ketentuan tahapan penyelikan maupun penyidikan pada perkara yang ditandatangani sehingga menghindari cacat hukum dalam penanganan perkara.